Rabu, 17 Desember 2014
Klasifikasi Hadits
Kalasifikasi Hadits dapat dilihat di sini
Nilai Tela'ah Kurikulum MI 2014
Nilai Tela'ah Kurikulum MI 2014
Nilai mata kuliah Tela'ah Kurikulum MI untuk Program Studi PGMI Universitas Wahid Hasyim Semester Gasal 2014/2015 telah siap. Silakan lihat Nilai TK-MI
Bagi mahasiswa yang merasa bermasalah nilainya disilakan menghubungi dosen bersangkutan segera ...
Nilai mata kuliah Tela'ah Kurikulum MI untuk Program Studi PGMI Universitas Wahid Hasyim Semester Gasal 2014/2015 telah siap. Silakan lihat Nilai TK-MI
Bagi mahasiswa yang merasa bermasalah nilainya disilakan menghubungi dosen bersangkutan segera ...
Nilai Tela'ah Kurikulum MI 2014
Nilai Tela'ah Kurikulum MI 2014
Nilai mata kuliah Tela'ah Kurikulum MI untuk Program Studi PGMI Universitas Wahid Hasyim Semester Gasal 2014/2015 telah siap. Silakan lihat Nilai TK-MI
Bagi mahasiswa yang merasa bermasalah nilainya disilakan menghubungi dosen bersangkutan segera ...
Nilai mata kuliah Tela'ah Kurikulum MI untuk Program Studi PGMI Universitas Wahid Hasyim Semester Gasal 2014/2015 telah siap. Silakan lihat Nilai TK-MI
Bagi mahasiswa yang merasa bermasalah nilainya disilakan menghubungi dosen bersangkutan segera ...
Kamis, 11 Desember 2014
Nilai Tela'ah Kurikulum MI
Nilai mata kuliah Tela'ah Kurikulum MI sementara dapat diklik di Nilai ini ...
contoh makalah
Format makalah dengan metode penulisan yang standar menggunakan footnote dapat diklik contoh makalah pada link ini
Kamis, 04 Desember 2014
PERBEDAAN KURIKULUM KTSP DAN KURIKULUM 2013
ANALISIS PERBEDAAN KURIKULUM KTSP DAN KURIKULUM 2013
(Tujuan, SK-KD, dan Evaluasi)
Oleh M. Syakur Sf.
Tujuan
dari analisis kurikulum
adalah untuk:
- Melihat bagaimana bentuk tujuan, SK-KD, dan evaluasi kurikulum KTSP
- Melihat bagaimana bentuk tujuan, SK-KD, dan evaluasi kurikulum 2013
- Mengetahui perbedaan tujuan, SK-KD, evaluasi antara kurikulum KTSP dan kurikulum 2013
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum merupakan sejumlah mata
pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa serta rencana pembelajaran yang
dibuat oleh guru dan sejumlah pengalaman belajar yang harus dilakukan oleh
siswa. Dalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya komponen-komponen
pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan, diantaranya adalah tenaga
pendidik, peserta didik, lingkungan, alat-alat pendidikan, kurikulum dan
fasilitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal 1 Ayat (15)
dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah “Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.”
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK). KTSP
diwujudkan dalam bentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar dan telah
disahkan penggunaannya di sekolah, baik negeri maupun swasta, yang diberlakukan
secara bertahap pada tahun pelajaran 2006/2007, pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah. Pemerintah pusat (Depdiknas) mengharapkan paling lambat tahun
pelajaran 2009/2010, semua sekolah telah menerapkan KTSP.[1]
Implementasi KTSP menuntut
kemampuan sekolah dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada
sekolah dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah lebih
mengetahui tentang kondisi satuan pendidikannya.
Landasan KTSP
KTSP disusun dalam rangka
memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam penyusunannya,
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor
23 Tahun 2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Landasan penyusunan KTSP
sekurang-kurangnya menunjukkan:
(1) adanya undang-undang yang
jelas sebagai acuan dalam penyusunan KTSP;
(2) adanya PP dan Permendiknas yang dijadikan acuan dalam
penyusunan KTSP;
(3) khusus untuk madrasah, adanya
Surat Keputusan/Edaran Dirjen Pendidikan Islam atau Direktur Pendidikan
Madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP; dan
(4) adanya rencana pengembangan
sekolah/madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP.[2]
Adapun landasan penyusunan KTSP adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan di dalam UU No. 20
Tahun 2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP No. 19 Tahun 2005 yang mengatur
KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6
ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat
(1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 (1), (2), (3), (4); Pasal
13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1),
(2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); dan
Pasal 20.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan.
Karakteristik KTSP
KTSP memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. KTSP menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal;
b. KTSP berorientasi pada hasil
belajar (learning outcomes) dan
keberagaman;
c. penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi;
d. sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif;
e.
penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan
atau pencapaian suatu kompetensi.[3]
Dalam KTSP hanya dideskripsikan
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar KD). Guru sendiri yang harus menentukan indikator dan materi
pokok pelajaran disesuaikan dengan situasi daerah dan minat peserta didik. Oleh
karena itu, dalam mengimplementasikan KTSP di sekolah (kepala sekolah dan guru)
diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan tetap
memperhatikan karakteristik KTSP, karena masing-masing sekolah dipandang lebih
tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau kegagalan
implementasi kurikulum di sekolah sangat bergantung pada kepala
sekolah dan guru, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang menentukan dan
menggerakkan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat
mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya
dengan implementasi KTSP.
Komponen dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
1.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan
mengacu kepada tujuan umum pendidikan, yaitu:
a.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran, yaitu:
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia
b.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.
Kelompok mata pelajaran estetika
e.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
f.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
g.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu materi muatan lokal (Mulok) dan
kegiatan pengembangan diri (KPD) termasuk ke dalam isi kurikulum, yakni:
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal (mulok) merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, maka satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar (SK-KD) untuk setiap jenis muatan lokal
yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata
pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun
satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui
kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk
satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan
kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran.
Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4.
Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat
pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara
fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata
pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur
kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -
40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu
kegiatan Tatap Muka (TM) mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi
waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik
di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah
setara dengan satu jam tatap muka.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport)
peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan
rambu-rambu yang disusun oleh di rektorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), yakni peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
7. Penjurusan
Hal ini diperuntukkan bagi kelas XI dan XII di SMA/MA.
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik
dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian
integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata
pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan
nonformal.
3.
Pengembangan Kurikulum
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Kurikulum merupakan salah satu indikator yang menentukan
berhasil tidaknya suatu pendidikan dan harus dikelola secara baik dan
profesional. Pengembangan KTSP berdasarkan prinsip bahwa
sebaiknya dilakukan secara terus-menerus untuk merespon dan mengantisipasi
perkembangan dan tuntutan zaman.
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum adalah:
a. prinsip relevansi, yaitu
kesesuaian antara program pendidikan dengan tuntunan kehidupan masyarakat.
Pendidikan dikatakan relevan bila hasil yang diperoleh akan berguna bagi
kehidupan seseorang;
b. prinsip efektivitas, yaitu sejauh
mana perencanaan kurikulum dapat dicapai sesuai dengan keinginan yang telah
ditentukan;
c. prinsip efisiensi, yaitu dengan
modal atau biaya, tenaga, dan waktu yang sekecil-sekecilnya akan dicapai hasil
yang memuaskan;
d. prinsip kesinambungan, yaitu
saling terkait antara tingkat pendidikan, jenis program pendidikan, dan bidang
studi;
e. prinsip fleksibilitas, yaitu
tidak kaku dan adanya ruang gerak yang memberikan kebebasan dalam bertindak;
f. prinsip berorientasi tujuan,
yaitu sebelum bahan ditentukan, langkah yang perlu dilakukan oleh seorang
pendidik adalah menentukan tujuan terlebih dahulu sehingga dapat menentukan
secara tepat metode mengajar, alat pengajaran, dan evaluasi;
g. prinsip dan model pengembangan
kurikulum, yaitu pengembangan kurikulum dilakukan secara bertahap dan terus
menerus dengan implikasi bahwa kurikulum senantiasa mengalami revisi dan
bersifat dinamis.[4]
Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar pokok untuk mengkaji pembelajaran dan
pengembangan kurikulum lebih lanjut. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah
mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi
perkembangan siswa, seperti; bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan,
perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain yang pada
gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif.
KTSP telah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI
dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh
BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Pengembangan KTSP, antara lain menggunakan
pendekatan KBK yang memiliki ciri-ciri:
b.
Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang
tersedia;
c.
Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di
lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan sesuai dengan
kebutuhan.[5]
Menurut Rusman, prinsip-prinsip pengembangan
KTSP adalah:
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya.
b.
Beragam dan terpadu
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
f.
Belajar sepanjang hayat
Berdasarkan prinsip-prinsip
pengembangan KTSP di atas pada praktik pengajaran di dalam kelas
sangat tergantung pada situasi dan kondisi peserta didik di sekolah sehingga
setiap guru memiliki kebebasan untuk menentukan materi pelajaran (standar
kompetensi dan kompetensi dasar), indikator, metode, media, dan
ketercapaiannya. Selain itu, prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa kalau
terjadi perubahan kurikulum hendaknya terjadi perubahan secara menyeluruh
termasuk materi, metode, guru, sarana, dan hal-hal lain yang ada kaitannya
dengan proses pembelajaran sehingga dampak positif dari perubahan kurikulum
akan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
5. Keunggulan dan Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum memiliki
kelebihan dan kelemahan masing-masing tergantung kepada situasi dan kondisi,
dimana kurikulum tersebut diberlakukan.
Kelebihan KTSP adalah:
a.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
b.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk
semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan.
c.
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan
mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
d.
KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan
kurang lebih 20 %.
e.
KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.[7]
Sementara beberapa kelemahan
dalam KTSP maupun penerapannya, antara lain:
a.
Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP
pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
b.
Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan.
c.
Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsep
penyusunan maupun prakteknya di lapangan.
d.
Penerapan KTSP merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurang pendapatan para guru.[8]
Beberapa kelebihan KTSP tersebut
merupakan faktor pendukung bagi sekolah untuk meningkatan mutu pembelajarannya.
Sedangkan faktor kelemahannya merupakan faktor penghambat yang harus
diantisipasi dan diatasi oleh pihak sekolah dan juga menjadi perhatian bagi
pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan
yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.
Dengan demikian, ide dasar KTSP
adalah mengembangkan pendidikan demokratis dan non monopolistik dengan cara
memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dalam pengembangan
kurikulum, karena masing-masing sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi
satuan pendidikannya.
Langkah-Langkah Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Implementasi KTSP bermuara pada
pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum
(standar kompetensi dan kompetensi dasar) dapat diterima oleh peserta didik
secara tepat dan optimal. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga
kegiatan, yaitu pembukaan, pembentukan kompetensi, dan penutup.
1. Kegiatan pembukaan adalah
kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka
pembelajaran. Membuka pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan
kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal agar
memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar.
2. Kegiatan inti dalam proses
pembelajaran merupakan tahapan kegiatan pembelajaran yang paling utama untuk
pembentukan kompetensi peserta didik selama berlangsungnya proses belajar
mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan kegiatan inti
pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang materi pokok
dan membahas materi pokok untuk membentuk kompetensi peserta didik. Pembentukan
kompetensi peserta didik perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal
tersebut tentu saja menuntut aktivitas dan kreativitas guru dalam menciptakan
lingkungan yang kondusif.
3. Kegiatan penutup adalah kegiatan
mengakhiri materi pembelajaran. Kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan
secara profesional agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan
yang menyenangkan (Mulyasa, 2008:180-187).
Ada dua hal pokok yang perlu
disiapkan oleh pihak sekolah, yaitu kesiapan materil (sumber daya alamiah
sekolah) dan non materil (sumber daya manusia sekolah). Bentuk kesiapan materil
sekolah dapat dilihat dari dimensi perangkat kurikulum, sarana dan prasarana
sekolah, keuangan, dan lingkungan sekolah yang mencakup lingkungan fisik
(gedung) dan lingkungan sosial. Sedangkan bentuk kesiapan non materil sekolah
dapat dilihat dari dimensi kepemimpinan kepala sekolah, guru, siswa, dan orang
tua.[9]
Hal senada dikemukakan oleh Rusman bahwa banyak komponen yang berpengaruh
terhadap kegagalan atau keberhasilan pendidikan, antara lain:
a.
kepala sekolah;
b.
guru;
c.
kurikulum;
d.
sarana pendidikan;
e.
sistem penerapan pendidikan; dan
f.
suasana sosial dan lingkungan sekolah.
Sejalan dengan uraian di atas,
Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo mengemukakan tingkat kesiapan sekolah dalam
pengembangan KTSP. Untuk menjawab persoalan ini perlu melihat kondisi nyata
sekolah dalam membangun kemampuannya (capacity building), yang secara
sederhana dapat dipetakan ke dalam beberapa tahap berikut ini:
a.
Tahap Pra-formal, yakni sekolah yang belum memenuhi standar teknis, atau
belum dapat memiliki sumber-sumber pendidikan (guru, sarana dan prasarana
pendidikan, dan sebagainya) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan
pendidikan secara minimal.
b.
Tahap Formalitas, yakni sekolah yang sudah memiliki sumber-sumber
pendidikan yang memadai secara minimal atau mencapai standar teknis minimal,
seperti jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah
dan kualitas buku pelajaran, dan jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan
lainnya.
c.
Tahap Transisional, yakni sekolah yang sudah mampu memberikan pelayanan
minimal pendidikan bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber
pendidikan secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan
secara optimal, kemampuan menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan
dari sumber masyarakat, dan lain-lain.
d.
Tahap Otonomi, yakni sekolah yang berada pada tahap penyelesaian capacity
building menuju profesionalisasi dan pelayanan pendidikan yang bermutu.[10]
Strategi membangun kemampuan (capacity
building) yang bisa dilakukan agar layak atau semakin layak untuk
mengembangkan KTSP, antara lain:
a.
Terhadap sekolah tahap pra-formal, strategi capacity building dilakukan
melalui upaya melengkapi sumber-sumber pendidikan dengan sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan secara minimal, tetapi memadai untuk dapat
mencapai tahap perkembangan berikutnya.
b.
Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap formalitas, strategi capacity
building dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga
kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber
pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar
dikembangkan kemampuan untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan
pembelajaran yang paling efektif.
c.
Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap transisional, perlu dikembangkan
sistem manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat
dalam pendidikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
d.
Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap otonomi perlu ditingkatkan
pengembangannya secara optimal dan menyeluruh yang mencakup seluruh komponen
pendidikan yang ada didalamnya, sehingga dapat dikembangkan ke arah sekolah
nasional yang berstandar internasional.
Ditinjau dari perubahan kurikulum
terakhir, yaitu kurikulum 2006 (KTSP), kiranya memang sudah waktunya pemerintah
melakukan penyempurnaan kurikulum dan ide memperbaiki kurikulum merupakan lebih
baik daripada statis. Hambatan KTSP adalah masalah implementasi, artinya
perencanaan yang baik belum tentu akan menghasilkan produk yang baik. Hal
tersebut tergantung pada implementasi, di mana harus ada dukungan dari semua
pihak (stakeholders).
Pengembangan
Silabus
Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Prinsip Pengembangan Silabus
a.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas)
antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
f.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
h.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Unit Waktu Silabus
a.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
b.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
c.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai
dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan
penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
a.
Silabus disusun secara mandiri oleh guru
apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik,
kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
b.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
c.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun
silabus secara bersama.
d.
Sekolah/ Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah
sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/ PKG setempat.
·
Dinas Pendidikan/ Departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
Langkah-langkah Pengembangan
Silabus
a. Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
b. Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
1) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
3) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
c. Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
d. Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
1) potensi peserta didik;
2) relevansi dengan karakteristik daerah,
3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
4) kebermanfaatan bagi peserta didik;
5) struktur keilmuan;
6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8) alokasi waktu.
e. Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat
pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu
dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran:
1) Kegiatan pembelajaran disusun
untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2) Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar.
3) Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4) Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
·
f. Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata
kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
g. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan
tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
h.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah
minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
i. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat
menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Dalam menyusun format urutan KD,
urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh
tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
Pengembangan Silabus
Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan
dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi
hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana
pembelajaran.
8.
Evaluasi
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Evaluasi atau penilaian dalam KTSP dibedakan menjadi dua,
yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pihak dalam (guru dan pengelola sekolah)
yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar (badan
indpenden atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis besar
mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil.[11]
Diberakukannya KTSP mengharapkan adanya perubahan dalam
kegiatan pembelajaran termasuk dalam penilaian. Mulyasa menjelaskan, “penilaian
hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan
dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program.”[12]
Benchmarking
merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan
hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Hasil penilaian tersebut
dapat dipakai untuk melihat keberhasilan, keberhasilan kurikulum dan pendidikan
secara keseluruhan dan dapat digunakan untuk memberikan peringkat kelas, tetapi
tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai
salah satu dasar untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah.
Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dijelaskan secara umum oleh Kemendikbud (2012):
1. Organisasi Kompetensi
2. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang:
a.
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.
berilmu, cakap,
kritis, kreatif, dan inovatif;
c.
sehat, mandiri, dan
percaya diri; dan
d.
toleran, peka
sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
3. Struktur Kurikulum dan Beban
Belajar
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan
pada satuan pendidikan tertentu
atau jenjang pendidikan
tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
(afektif, kognitif, dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi
Inti harus menggambarkan
kualitas yang seimbang
antara pencapaian hard skills dan soft skills.
5. Langkah-langkah
Penyusunan RPP Kurikulum 2013
Langkah-langkah Penyusunan RPP Kurikulum 2013
merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana kerja yang
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar
yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali
pertemuan atau lebih.
Setelah memperhatikan rambu-rambu
penyusunan RPP kurikulum 2013 dan prinsip-prinsip
penyusunan RPP kurikulum 2013, selanjutnya seorang guru harus memperhatikan
langkah-langkah penyusunan Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dibagi
dalam 3 (tiga) langkah besar, Kegiatan pendahuluan, Kegiatan inti dan Kegiatan
penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
a. Motivasi: guru memberikan gambaran manfaat mempelajari
materi yang akan diajarkan.
b. Pemberian acuan:
1) Berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari.
2) Ajuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian
materi pelajaran secara garis besar.
3) Pembagian kelompok belajar.
4) Penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesua
dengan rencana langkah-langkah pembelajaran
2. Kegiatan
Inti
a. Proses pembelajaran untuk
mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar.
b. Dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik.
c. Menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran dengan proses eksplorasi,
elaborasi dan konfirmasi dilaksanakan melalui aktifitas mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji dan mencipta.
3.
Kegiatan Penutup
a. Kegiatan guru mengarahkan
peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
b. Pemberian tes atau tugas dan
memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas,
dirumah atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan.
Analisis Perbedaan Tujuan dan SK_KD dalam Kurikulum KTSP dan
Kurikulum 2013
Dalam
KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, sedangkan dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi
kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus
dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meskipun silabus sudah di kembangkan oleh
pemerintah pusat, namun guru tetap dituntut untuk dapat memahami seluruh
pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan
operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi
penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga diharapkan para
guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam
memahami seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.
Adapun
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan
guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon
(termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.
Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 itu
sendiri adalah sebagai berikut:
No
|
KTSP
|
Kurikulum 2013
|
1
|
Mata
pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
|
Tiap
mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, Pengetahuan)
|
2
|
Mata
pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri
|
Mata
pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki
kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
|
3
|
Bahasa
Indonesia sejajar dengan mapel lain
|
Bahasa
Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan berbahasa)
|
4
|
Tiap
mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
|
Semua
mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui
mengamati, menanya, mencoba, menalar.
|
5
|
Tiap
jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah
|
Bermacam
jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lainKonten
ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran
lainnya
|
6
|
Tematik
untuk kelas I-III (belum integratif)
|
Tematik
integratif untuk kelas I-III
|
7
|
TIK
mata pelajaran sendiri
|
TIK
merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata
pelajaran lain
|
8
|
Bahasa
Indonesia sebagai pengetahuan
|
Bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
|
Struktur Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran
yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Dalam Kurikulum sekarang (KTSP),
materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan
kurikulum.
Pada Kurikulum 2013 terdapat perubahan mendasar
dibanding dengan KTSP, yaitu antara lain:
1. Untuk SD, meminimumkan jumlah
mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui
pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
a. IPA
menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika, dll.
b. IPS
menjadi materi pembahasan pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dll.
c. Muatan
lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
d. Mata
pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran.
2.
Untuk SD, menambah 4
jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian.
Langganan:
Postingan (Atom)