TELA’AH
KURIKULUM MI
Oleh Mahlail Syakur Sf.
Guru / pengajar merupakan kunci utama keberhasilan proses
pembelajaran di sekolah (madrasah). Maka harapan keberhasilan pendidikan sering
dibebankan pada guru. Salah satu hal mendasar yang penting disikapi oleh guru
adalah kesiapan mental terhadap perubahan yang terjadi belakangan ini. Guru
tidak boleh terjebak dalam rutinitas dan formalitas. Masih banyak guru yang
enggan mengupdate informasi atau meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
terkait dengan profesi. Masih banyak guru yang belum selesai dengan urusannya
sendiri. Mereka sibuk dengan hal-hal di luar konteks guna menciptakan
pembelajaran yang efektif.
Globalisasi telah menembus batas-batas ruang dan waktu[1].
Dinamika yang demikian cepat di bidang teknologi dan informasi, menuntut
tindakan antisipasi dan adaptasi yang cepat. Perkembangan sosial budaya,
pengetahuan, teknologi, telah membawa kehidupan siswa pada suatu tahapan
kehidupan yang lebih cepat dari usianya.
Substansi suatu kurikulum adalah program pendidikan yang
bertujuan membentuk siswa berkarakter, bertanggung jawab, pantang menyerah, dan
tertanam jiwa nasionalisme. Penerapan kurikulum 2013 menjadi tantangan
sekaligus peluang bagi guru untuk mewujudkan cita-cita pendidikan. Tenaga
pendidikan dan kependidikan ditantang untuk menjembatani kondisi ideal dan
kondisi nyata dunia pendidikan.
Rencana perubahan kurikulum nasional yang akan dimulai tahun
2013 ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan praktisi pendidikan. Pro dan
kontra menghinggap di sistem Kurikulum 2013, bahkan perubahan kurikulum ini pun
diragukan dapat mengubah kondisi pendidikan yang ada di Indonesia saat ini.
Meski terus ditolak mentah-mentah, pemerintah nampaknya maju terus. Masyarakat
memandang kurikulum belum membawa perubahan besar terhadap peningkatan
pengetahuan, sikap dan perilaku serta keterampilan dan kreativitas anak
sekolah.
Dimulai dengan diadakannya uji publik dan sosialisasi ke
sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lain di seluruh Indonesia. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) percaya diri sistem tersebut akan
berhasil. Tujuan dari dirombaknya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
menjadi Kurikulum 2013 ini sebenarnya cukup baik yaitu untuk membangkitkan
kemampuan nalar dan kreativitas anak didik secara merata karena di dalam
content Kurikulum 2013 stressing nya lebih banyak kepada penggalian kompetensi
siswa secara akademik (Hard skill) dan pengembangan nilai nilai sikap,
serta penggalian potensi keterampilan. Tekanan pokok dalam kurikulum baru ini
adalah model pembelajaran tematik dan penguatan pada pembangunan karakter.
Pada tataran praktik konsep tersebut berbanding terbalik.
Selama ini, fokus kurikulum masih pada aspek kognitif, sementara aspek afektif
tidak terlalu diperhatikan. Setidaknya ada dua faktor besar sebagai penentu
keberhasilan Kurikulum 2013 ini.
Faktor pertama: adanya kesesuaian kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK) dengan kurikulum dan buku teks. Faktor ini sangat
penting karena pendidik harus tahu benar apa dan bagaimana yang akan diajarkan
kepada para siswa.
Factor kedua (pendukung): faktor yang terdiri dari tiga unsur:
-
ketersediaan
buku sebagai bahan ajar dan sumber belajar yang mengintegrasikan standar
pembentuk kurikulum,
-
peran
pemerintah dalam pembinaan, dan
-
pengawasan,
serta penguatan manajemen dan budaya sekolah.
Kendala yang menjadi bagian dari penerapan Kurikulum 2013
misalnya:
-
Penghapusan
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) dan pengurangan jam
pelajaran bahasa Inggris menimbulkan aksi reaksioner di kalangan guru yang
bersangkutan. Tidak salah jika sikap demikian muncul, karena di era globalisasi
dan teknologi yang tidak terbatas ini dua mata pelajaran tersebut dipangkas
bahkan dihilangkan. Pemerintah berdalih bahwa tidak ada penghapusan mata
pelajaran namun “diintegrasikan” dengan mata pelajaran lain. Pihak kemendikbud
juga memiliki asumsi bahwa teknologi khususnya komputer bisa dipelajari di mana
saja.
-
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan ditangani langsung oleh pemerintah di
satu sisi meringankan kinerja guru. Guru akan lebih fokus dalam mengajar tanpa
disibukkan oleh beban membuat RPP yang banyak menyita waktu. Sisi negatifnya
dan ini mungkin yang akan terjadi nanti, guru hanya akan menjadi pelaksana dari
pemerintah dan mengurangi kreativitas guru dalam mengembangkan pelajaran sesuai
dengan kondisi anak di kelas. Guru merupakan orang yang terlibat dan mengerti
langsung bagaimana kondisi anak didik mereka, sementara pemerintah tidak terjun
langsung di lapangan. Dengan demikian pemangku kepentingan dalam pelaksanaan
kurikulum 2013 harus lebih cermat dalam menyusun perangkat mengajar bagi
sekolah. Akan lebih baik jika perangkat mengajar yang diterbitkan oleh
pemerintah nantinya memberikan keleluasaan kepada guru untuk mengembangkan
sesuai dengan kondisi di lapangan.
Guru merupakan ujung tombak penerapan kurikulum. Guru
diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemungkinan
terjadinya perubahan. Kesiapan guru pun lebih penting daripada pengembangan
Kurikulum 2013.
Pada diri guru, sedikitnya ada empat aspek yang harus diberi
perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan Kurikulum 2013:
-
kompetensi
pedagogi,
-
kompetensi
akademik (keilmuan),
-
kompetensi
sosial, dan
-
kompetensi
kepribadian.
Guru yang kurang mengembangkan diri atau tidak berkualitas
dianggap sulit bisa melahirkan lulusan yang kompeten. Apalagi, keberadaan guru
tidak bisa digantikan oleh faktor lain sehingga untuk meningkatkan mutu
pendidikan, upaya-upaya peningkatan kualitas guru harus selalu dilakukan secara
terus menerus tanpa henti.
Bekal guru tidak saja berupa pengetahuan dan keterampilan
mengajar, melainkan juga ada faktor lain seperti:
-
etos,
-
integritas,
-
tanggung
jawab, dan
-
mencintai profesi.
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta
didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan umum
pendidikan. Adapun tujuan umum pendidikan adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai
berikut:
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
- Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan MInat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
- Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan konstribusi bagi pengembangan daerah.
- Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
- Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakat bangsa lain.
- Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menunjang kelestarian dan keragaman budaya.
- Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
- Mengembangkan visi, misi, tujuan madrasah/sekolah, kondisi dan ciri khas madrasah/sekolah.
Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran.
Susunan mata
pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu:
- kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia;
- kewarganegaraan dan kepribadian;
- ilmu
pengetahuan dan teknologi,
- estetika;
- jasmani, olahraga dan kesehatan.
Struktur
kurikulum MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai dengan kelas VI.
Struktur
kurikulum MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kurikulum MI memuat 8 mata pelajaran: muatan lokal dan pengembangan diri.
- Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
- Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
- Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 Minggu.
Komponen
|
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV,
V, DAN VI
|
||||
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|||||
1. Pendidikan Agama
|
|
||||||
a. Al-Qur’an Hadits
|
2
|
||||||
b. Aqidah Akhlak
|
2
|
||||||
c. Fiqih
|
2
|
||||||
d. Sejarah Kebudayaan Islam
|
2
|
||||||
e. Bahasa Arab
|
2
|
||||||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
3
|
||||||
3. Bahasa Indonesia
|
6
|
||||||
4. Matematika
|
6
|
||||||
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
||||||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
|
||||||
7. Seni Budaya dan Ketrampilan
|
4
|
||||||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
|
4
|
||||||
B. Muatan Lokal
|
|
||||||
|
2
|
||||||
|
2
|
||||||
C. Pengembangan Diri
|
|
||||||
|
-
|
||||||
|
-
|
||||||
|
-
|
||||||
Jumlah
|
34
|
35
|
36
|
44
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
Tujuan
Pengembangan Kurikulum MI
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan
di paparkan tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 ayat (1) menyatakan
bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa, dan patrioteisme bela negara, penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan hukum,
ketaatan membayar pajak, dan sikap serta prilaku anti koropsi, kolosi,
dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, pada jenjang MI dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengaprisiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berprilaku ilMIah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan,
dan kemampuan mengaprisiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengaprisiasi dan mengeksprisikan keindahan serta harmoni
mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual
sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup
maupun dalam kehidupan masyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
|
5
|
Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada jenjang MI dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap dan prilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun
yang bersifat koliktif kemasyarakatan seperti keterbatasan dan prilaku
seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Tujuan
pengembangan kurikulum MI adalah sebagai berikut:
- Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
- Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkakan kualitas dirinya sebagai manusia.
- Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berprilaku ilMIah yang kritis, kreatif dan mandiri.
- Meningkatkan sentivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasikan keindahan dan harmoni.
- Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportipitas dan kesadaran hidup sehat.
disebutkan
pada Tujuan Pengembangan Kurikulum, Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran
sebagai berikut:
- Agama dan akhlak mulia;
- Kewarganegaraan dan kepribadian;
- Ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Estetika;
- Jasmani, olah raga, dan kesehatan;
Standar Kopetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan
berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan
setiap kelompok mata pelajaran. Adapun Standar Kopetensi Kelompok Mata
Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing satuan pendidikan selengkapnya adalah
sebagai berikut:
|
No
|
Mata
Pelajaran
|
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SK-KMP)
|
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
|
|
2.
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
|
||
4.
|
Estetika
|
Menunjukkan kemampuan untuk
melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
|
||
5.
|
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
|
|
||
|
|
|
|
|
Agama meMIliki peran yang amat
penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya
mewujudkan suatu ke hidupan yang bermakna, damai
dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat
manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi
menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik
pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spritual
dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai
perwujudan dari Pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup
pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan.
Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi
berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama
diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa
kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan
manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai,
disiplin, harmonis, dan produktif, baik personal maupun
sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai
dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan
ciri-ciri:
- Lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
- Mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
- Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik dilapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan suber daya pendidikan.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya
menyempurnakan iman, takwa dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan
keharnonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang
bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan,
hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam
lingkup lokal, nasional, regeonal maupun global.
Pendidikan diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar
perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah,
orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan
pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
- Tujuan
Pendidikan
Agama Islam di MI bertujuan untuk:
- Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
- Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
- Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
- Al-Quran dan Hadits
- Aqidah
- Akhlak
- Fiqih
- Tarikh dan Kebudayaan Islam.
[1]
Syakur, Professionalisme Guru Agama di Era Global, makalah dismpaikan
pada seminar nasional di Univet Sukoharjo, 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar